Jaga Netralitas ASN, BKPSDM Ngawi Sosialisasikan Penegakan Disiplin Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 - Jurnal Faktual News

Jaga Netralitas ASN, BKPSDM Ngawi Sosialisasikan Penegakan Disiplin Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Share This




JURNALFAKTUALNEWS.COM | Pilkada 2024 merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana pemilihan kepala daerah akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Pelaksanaan Pilkada yang  dijadwalkan pada 27 November 2024, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk Pilkada, dilakukan secara serentak untuk memperkuat sistem presidensial dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. 


 Untuk itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sangat krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung calon tertentu atau terlibat dalam kampanye politik. 


 Ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Pegawaian Dan Pengawasan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Ngawi, Idham Karima, setelah membuka acara sosialisasi penegakan disiplin dan netralitas ASN menjelang pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 pada Rabu pagi ( 16/10/2024 ).


 “Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi pada terciptanya iklim pemilu yang sehat dan adil, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak reputasi institusi pemerintahan,”jelas Idham Karima. 


 Pelaksanaan sosialisasi yang melibatkan seluruh Kepala Sub. Bagian Umum SKPD Lingkup Pemkab Ngawi, yang bertempat di gedung Convention Hall Kurnia jl. Ir. Soekarno Ngawi, tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan KPU RI tentang pedoman pembinaan dan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.


 Dalam SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.


 ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.



 Dalam sosialisasi ini, BKPSDM Kabupaten Ngawi juga menyinggung terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dan apa saja yang boleh, baik dalam menggunakan media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari saat pelaksanaan Pesta Demokrasi di gelar. Dan yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan media sosial ASN. 


 "Netralitas harus dan perlu dijaga. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga suasana Kabupaten Ngawi  tetap kondusif, aman, dan tenteram, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif, dan akuntabel. Selain itu, penggunaan medsos ASN juga akan menjadi perhatian khusus bagi kami menjelang  pesta demokrasi,”tambah Idham Karima.


 Dan untuk lebih mematangkan sosialisasi terhadap netralitas ASN tersebut, BKPSDM Ngawi juga mengundang narasumber dari Kepala Kantor Regional II Badan Kepagawaian Negara ( BKN ), yang diwakili oleh Arwin Dwi Fajar dan Prila Sherly Arofani.   


 Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang seperti pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Pelanggar disiplin juga bisa dikenai sanksi hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.(Irw)

Tidak ada komentar:

Pages