Tradisi Tahunan Ganti Langse di Srigati Desa Babadan Digunakan untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal - Jurnal Faktual News

Tradisi Tahunan Ganti Langse di Srigati Desa Babadan Digunakan untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Share This

 




JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi, 25 Juli 2024 - Desa Babadan kembali menggelar tradisi tahunan Ganti Langse, sebuah acara yang sarat dengan kesenian tradisional. Namun, tahun ini ada yang berbeda dari pelaksanaan acara tersebut. Satpol PP Pemkab Ngawi menjadikan momen ini sebagai platform untuk kampanye Gempur Rokok Ilegal.


Acara Ganti Langse, yang merupakan tradisi mengganti selambu berupa mori putih untuk menutup Palenggahan Agung Srigati di Alas Ketonggo, Desa Babadan, dihadiri oleh wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko, jajaran OPD, dan  sejumlah narasumber yang memberikan sosialisasi mengenai peraturan undang-undang tentang bea cukai. Kepala Satpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku dan penikmat seni, serta melestarikan budaya dan tradisi leluhur.


Pemerintah Kabupaten Ngawi menyampaikan kampanye Gempur Rokok Ilegal dalam acara yang menarik banyak pengunjung dari luar daerah ini, karena dianggap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat. Selama hiburan wayang kulit berlangsung, pemateri dari Kantor Bea Cukai Madiun, kejaksaan negeri, dan Polres memberikan edukasi mengenai ciri-ciri dan perbedaan rokok legal dan ilegal, serta ancaman pidana dan manfaat dana bagi hasil bea cukai hasil tembakau.


Pemateri Menekan bahwa Memproduksi, menyimpan,mengedarkan,mengkonsumi dan menjual rokok ilegal akan mendapatkan sangsi hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Serta denda 2 kali lipat Hinga 10 kali lipat, Hinga 20 kali lipat. Dimana dijelaskan dipasal 54 UU No 39 tahun 2007. 


Kepala Satpol PP Ngawi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal perlu melibatkan partisipasi masyarakat. Cahyo menjelaskan bahwa legalitas rokok dapat diketahui melalui pita cukai pada bungkusnya dengan konsep 2P2B, yaitu polos, palsu, berbeda, dan bekas.


Cahyo juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dalam hal pendapatan cukai, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, kesehatan, dan pendidikan. Dengan harapan masyarakat dapat lebih waspada sebelum membeli rokok, kampanye ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.(Yn)

Tidak ada komentar:

Pages