Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Kecamatan Paron - Jurnal Faktual News

Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Kecamatan Paron

Share This

 



JURNALFAKTUALNEWS.COM | Kabupaten Ngawi - Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi telah melaksanakan sosialisasi perundang-undangan di Aula Kecamatan Paron. Acara ini dihadiri oleh Forkopimcam dan Kepala Desa se-Kecamatan Paron, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan-peraturan daerah yang berlaku.


Salah satu peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Dalam peraturan ini diatur bahwa pemberian bantuan hukum harus dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selanjutnya, disosialisasikan juga Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Penjelasan mengenai aturan ini disampaikan oleh Bulkis Hani Restu Luhur, SKM., MMKES, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi. Peraturan ini menjadi pedoman dalam upaya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di daerah.


Sosialisasi juga mencakup Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai implementasi Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan peraturan ini mengacu pada mandat yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2022, Pasal 94 yang menyatakan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 masih berlaku selama dua tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Bagi PKB, BBNKB, Pajak MBLB, serta bagi hasil PKB dan BBNKB, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi yang disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 masih berlaku selama tiga tahun sejak diundangkannya UU No. 1 Tahun 2022.


Bulkis Hani Restu Luhur, SKM., MMKES sebagai narasumber dalam sosialisasi tentang peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai menyatakan, "Kami berharap dengan adanya peraturan ini, penggunaan plastik sekali pakai dapat dikurangi secara signifikan di Kabupaten Ngawi. Hal ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan."


Dalam acara tersebut, Joko Isnindar, Sekdes Desa Ngale, juga turut hadir untuk mendapatkan pemahaman mengenai peraturan-peraturan daerah yang akan berlaku di wilayahnya.


Sementara itu, Joko Isnindar menyampaikan, "Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan daerah, kami sebagai perwakilan desa dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat serta mengarahkan masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku."


Dalam sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Ngawi, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan dalam menjalankan aturan tersebut.(yn)

Tidak ada komentar:

Pages