JURNALFAKTUALNEWS.COM | Puluhan jurnalis dari Ngawi hari ini turun ke jalan untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap sejumlah pasal yang dapat mengancam kemerdekaan pers dalam draf revisi UU Penyiaran. Aksi ini bertujuan untuk meminta DPR untuk mengkaji ulang revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk organisasi jurnalis dan publik.
Koordinator aksi, Aswi Manar, yang merupakan perwakilan dari IJTI, menyatakan bahwa pasal-pasal dalam draf revisi UU Penyiaran dapat diartikan sebagai upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Dia menekankan bahwa ancaman ini sangat serius bagi kehidupan pers yang sedang dibangun dengan tanggung jawab. Aswi juga menyoroti potensi revisi UU Penyiaran sebagai alat kekuasaan dan politik yang dapat menghambat kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.
Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar, bersama dengan beberapa anggota DPRD, menerima para jurnalis di halaman Gedung DPRD. Heru mengapresiasi aksi damai yang dilakukan oleh jurnalis Ngawi dan menyatakan bahwa petisi yang telah diberikan akan segera diserahkan kepada pimpinan DPR RI sebagai bahan evaluasi dalam revisi UU Penyiaran.
Pemerintah dan DPR telah merencanakan revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian draf. Namun, proses penyusunan draf revisi terkesan kurang cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terutama karena tidak melibatkan berbagai pihak yang terkait seperti organisasi jurnalis. Beberapa pasal dalam draf revisi juga menjadi perhatian khusus.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar