JURNALFAKTUALNEWS.COM |
Ngawi, 26 April 2024 – Kantor Kominfo (Dinas Komunikasi, informatikan,statistik dan Persandian)Jl. Teuku Umar No.43 Kabupaten Ngawi menjadi sorotan tajam ketika puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai media masa mengukapkan ketidakpuasan mereka dengan melakukan aksi protes terhadap sistem distribusi publikasi yang diduga tidak adil. Mereka juga menyuarakan keluh kesah terkait sulitnya proses pengajuan kerjasama publikasi dengan pihak Kominfo melalui aplikasi senja, yang dinilai kurang transparan serta dibatasi waktu pendaftarannya. Belum lagi pendaftaran ekatalog. Aksi tersebut dilakukan pada Kamis (25/4/2024) di depan ruang command center Kominfo Ngawi.
Terkesan "tebang pilih" dalam kerja sama dengan PT Media. Mendasar beberapa data yang dibawa rekan rekan awak media. sebagai data pembanding dan bukti bahwa adanya ketidakadilan. Data ini untuk disampaikan dan diklarifikasi kepada Kepala Dinas Kominfo. Dimana anggaran publikasi tahun 2022 disebutkan pihak Kominfo Rp 510 juta sedangkan untuk tahun 2023 kisaran Rp350 juta - Rp 400 juta.
Irwan Febriyanto salah satu perwakilan awak media, menyampaikan "Beberapa PT Media yang bekerja sama dengan Diskominfo Ngawi diduga tidak memiliki AHU yang valid dan beberapa diantaranya justru ada yang terblokir, seperti halnya belum menyampaikan pemilik manfaat. Hal ini harusnya perusahaan tersebut tidak dapat mengajukan penawaran atau kontrak dengan pemerintah, yang pada akhirnya mempengaruhi penyerapan anggaran negara. Begitu juga nominal dan jumlah penerbitan berita, yang sangat berbeda dimasing masing media ada yang Rp 2 juta ,3 juta, 4 juta, 5 juta, 6 juta,10 juta, bahkan ada yang 25 juta. dasarnya apa?".
Irwan menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah dengan AHU atau bahkan tidak memiliki AHU mungkin dianggap tidak memiliki legalitas yang cukup untuk menjalankan usahanya, sesuai dengan PP 13/2018. termasuk dalam hal menyerap anggaran negara.
"Kita kritisi anggaran publikasi tahun 2023, yang menurut kami ada ketidakadilan dalam memberikan persyaratan kepada awak media. kemudian mengenai persyaratan laporan SPT tahunan, dimana dalam standar dokumen pengadaan wajib dilampirkan. Sedangkan mengenai anggaran publikasi tahun 2022, kita permasalahkan tentang keterbukaan dimana setiap pengadaan sesuai dengan perpres 16/2018 wajib melalui LPSE. Kami merasa ada dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pemberian adv (advertorial). Beberapa media diberikan nominal yang besar tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau masyarakat. Jika terdapat penyalahgunaan jabatan dalam pemberian advertorial yang merugikan pihak lain atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi."tuturnya.
"UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal ini mengatur tentang Keterbukaan informasi publik. Jika terdapat kelalaian dalam pengumuman menayangkan informasi publik hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang KIP, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Sambungnya.
Mereka mendesak pihak Kominfo untuk memberikan penjelasan resmi terkait tata cara distribusi publikasi serta kriteria yang digunakan dalam penentuan nilai adv. Selain itu rekan rekan jurnalis yang hadir dalam penyampean protes ini, meminta agar Kominfo bisa kembali membuka aplikasi senja dalam kerjasama dengan PT media. Dan jangan ada lagi monopoli dalam pembagian adv, adil bukan berati harus sama, tapi harus dalam tingkat kewajaran. Aksi protes ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam distribusi publikasi. Masyarakat dan pelaku industri media pun menanti respons serta tindakan yang diambil oleh pihak Kominfo Ngawi terkait kasus ini.
Ditempat sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Wahyu Sri Kuncoro, menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa PT Media yang memperoleh nominal publikasi besar didasarkan pada keadaan situasi yang mendesak. "Saya tidak tahu mengenai beberapa media yang ternyata AHU nya terblokir dan yang tidak memiliki AHU, Serta besar nominal ada yang ada di E katalog. Terimakasih untuk kedatangan teman teman semua sudah mau memberikan masukan kepada saya, agar kedepan dapat saya evaluasi lagi tentang aturan kerjasama ini. Dan sekali lagi untuk tetap mengigatkan saya." Ucapnya.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar