JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Ngawi menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Kegiatan berlangsung di gedung aula kantor desa pada Rabu (29/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PBH Peradi Ngawi, Djoko Triyono menyampaikan adanya program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Program tersebut merupakan bentuk komitmen PBH Peradi untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
"Kami hadir di sini untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Selain itu, kami juga ingin memberikan informasi tentang program bantuan hukum gratis yang kami miliki," kata Djoko Triyono
" Tidak lupa juga saya mengingatkan kepada Kepala Desa dan perangkat desa, untuk tetap mengunakan Dana Desa dan dana yang lain nya sesuai ketentuan. Jangan sampai ada tindakan korupsi yang nanti akan menjadikan kesakitan pada semua pihak dan terganggunya pelayanan Desa terhadap masyarakat." Imbuhnya.
Djoko menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dapat menghubungi PBH Peradi Ngawi melalui nomor telepon 082140266752
Saat sesi tanya jawab banyak warga yang bertanya tentang bagaimana solusi, antisipasi dan penyelesaian masalah hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Seperti contoh petani membeli solar untuk disell pertanian dengan surat pengantar dari desa, tetap ditangkap oleh APH. Pinjam pupuk ke saudara saat dibawa dua sak pupuk langsung ditangkap dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngale, Yan Teguh Wibowo menyambut baik dengan adanya penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi adanya kegiatan penyuluhan hukum ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat," kata Yan Teguh(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar