JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi, 19 Juli 2023 - Kantor Bea Cukai Madiun bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai melalui Event Puter Gelang Pekan Muharaam 14451 dan Hari Jadi Ngawi ke-665. Acara yang diselenggarakan di Alun-alun Merdeka Kabupaten Ngawi pada pukul 19.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi beserta FORKOMPIMDA Kabupaten Ngawi.
Dalam acara sosialisasi tersebut Satpol PP menghadirkan tiga nara sumber Aparat Penegak Hukum (APH) daei Bea dan Cukai Madiun, Bambang Dwi Yuwono, dari Polres Ngawi, KBO Reskrim Iptu Basuki Rahmat, dan Kasi Pidsus Kejaksaan, Eriksa Ricardo.
Bambang Dwi Yuwono salah satu narasumber dari pihak Cukai Madiun, mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Ngawi untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal, mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai. Menurutnya, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar cukai tidak main-main, meliputi denda pidana uang hingga kurungan penjara. "Terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau pidana denda berupa uang 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," tegasnya
Lebih lanjut, Basuki Rahmad dari pihak Polres Ngawi juga menjelaskan tentang dua ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai. Pertama, rokok polos tanpa ada pita cukai, dan kedua, rokok palsu yang menggunakan pita cukai daur ulang. "Siapa saja yang bertindak sebagai pengumpul pita cukai dari rokok bekas juga akan dikenakan sanksi tegas," tambah Basuki.
Acara sosialisasi cukai ini turut dimeriahkan dengan Festival Bola Api Piala Bupati, yang menampilkan pertandingan ekshibisi sepak bola api oleh Bupati Ngawi. Piala Bupati Ngawi diserahkan bersama-sama oleh anggota FORKOMPIMDA, seperti Bupati, Gus Fariz, Pak Yusuf, Bustamil, dan Pak Wahib.
Diharapkan acara ini menjadi momen penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Ngawi terkait pentingnya patuh terhadap peraturan cukai guna menekan peredaran rokok ilegal. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham akan konsekuensi hukum yang mengancam bagi para pelanggar cukai, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tentang cukai semakin meningkat.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar