JURNALFAKTUALNEWS.COM | Jatirogo - Dalam rangka persiapan audit surveillance IV Standar FSC Controlled Wood terhadap penerapan kinerja pengelolaan hutan lestari, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dihadiri oleh segenap stakeholder bertempat di aula kantor KPH Jatirogo, Desa Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Selasa (11-7-2023).
Kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu persyaratan dari penerapan prinsip Forest Stewardship Council (FSC) guna memperoleh sertifikasi “Kayu Terkontrol“ dalam hal ini sesuai standart FSC Controlled Wood, di mana Perum Perhutani KPH Jatirogo berkomitmen untuk tidak memproduksi kayu yang berasal dari kegiatan illegal logging, pelanggaran hak-hak sipil masyarakat, perusakan nilai konservasi tinggi, konversi hutan alam (primer dan sekunder), serta tidak menanam pohon transgenik/hasil rekayasa genetika dalam pengelolaan hutan.
Administratur Perhutani Jatirogo, Rudi Juniantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa konsultasi publik dilakukan untuk menampung masukan dan saran atau keluhan stakeholder dalam rangka mensosialisasikan prinsip-prinsip Controlled Wood.
Selain itu konsultasi publik juga dilaksanakan dalam rangka upaya perbaikan pengelolaan, monitoring dan evaluasi High Conversation Value Forest (HCVF) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) secara kolaboratif.
“Sehubungan dengan pemenuhan eviden penerapan prinsip FSC-CW tersebut, maka diperlukan tanggapan dan saran serta masukan dari segenap stakeholder yang ada di sekitar wilayah kerja Perhutani KPH Jatirogo, meliputi instansi pemerintahan, TNI-Polri, LSM/NGO, unsur pers, keterwakilan gender, tokoh masyarakat, LMDH, dan mitra lainnya.” tambahnya.
Suherman Camat Jatirogo sangat mengapresiasi kegiatan konsultasi publik oleh Perhutani Jatirogo, sehingga ada komunikasi dua arah antara masing-masing stakeholder dengan managemen Perhutani terkait sinergi pengelolaan hutan secara berkelanjutan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar