JURNALFAKTUALNEWS.COM | NGAWI Senin 26 Juni 2023 Program bantuan hukum gratis yang diluncurkan oleh PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Ngawi Kabupaten Ngawi, yang beralamat di Jl PB Sudirman No 16. Dengan Ketua PBH Djoko Triyono adalah inisiatif yang sangat positif. Dalam banyak kasus, akses terhadap bantuan hukum dapat menjadi kendala bagi individu atau kelompok yang kurang mampu secara finansial. Dengan menyediakan bantuan hukum secara gratis, PBH Peradi Ngawi Kabupaten Ngawi telah memberikan kesempatan kepada mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan akses keadilan.
Ketua PBH Djoko Triyono menyampaikan: "Khusus untuk masyarakat pencari keadilan bagi yang tidak mampu, didalam membiayai setiap perkara yang dihadapi dapat meminta bantuan hukum kepada PBH secara gratis atau cuma-cuma. Jadi silakan aja semua masyarakat khususnya di kabupaten Ngawi untuk bisa datang berkonsultasi dan jika perlu memberikan pendampingan secara gratis baik di dalam maupun di luar pengadilan."
Program bantuan hukum gratis ini dapat membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum dalam berbagai hal, seperti perkara pidana, perdata, atau administrasi. Mereka yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan dan mendapatkan pendampingan hukum dari para profesional yang tergabung dalam PBH Peradi Ngawi Kabupaten Ngawi.
Ini adalah langkah yang sangat penting untuk mendorong keadilan sosial dan menjamin bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses sistem peradilan. Dengan memberikan akses gratis terhadap bantuan hukum, PBH Peradi Ngawi Kabupaten Ngawi juga membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kesempatan bagi mereka yang mungkin tidak mampu membiayai jasa hukum secara pribadi.
Diharapkan bahwa program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat di Kabupaten Ngawi. Bantuan hukum gratis tidak hanya memberikan solusi untuk masalah hukum individu, tetapi juga dapat berdampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. Semoga program ini dapat berjalan dengan baik dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar