Perkara Anak Dibawah Umur “Bungurasih” Dituntut 12 Tahun Penjara, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Polresta Sidoarjo & Kejari Sidoarjo - Jurnal Faktual News

Perkara Anak Dibawah Umur “Bungurasih” Dituntut 12 Tahun Penjara, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Polresta Sidoarjo & Kejari Sidoarjo

Share This

 




JURNALFAKTUALNEWS.COM | SIDOARJO-Untuk kesekian kalinya, Advokat Dwi Heri Mustika.,SH menuntaskan advokasi dan pendampingan hukum kliennya. Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika., SH berhasil mengawal dan membawa perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polresta Sidoarjo hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 


“Kami selaku kuasa hukum pelapor dan korban, sangat berterima kasih atas keseriusan penyidik Unit PPA Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo atas penanganan perkara ini. Sehingga perkara ini berlanjut ke PN Sidoarjo. Kami mewakili klien kami, berharap majelis hakim PN Sidoarjo dapat menjatuhkan hukuman seberat beratnya dan seadil adilnya kepada terdakwa UM atas perbuatannya,” ucap Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika.,SH yang juga anggota Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim.


Ditempat terpisah, pelapor IR (25), warga Surabaya mengaku sangat puas sekaligus sangat berterima kasih kepada Kantor Hukum “Dwi Heri Mustika & Partners” atas keseriusannya memberikan advokasi dan pendampingan hukum sampai dengan ke meja hijau. “Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kantor Hukum “Dwi Heri Mustika & Partners” atas pelayanan hukumnya selama ini, hingga perkara ini berlanjut dan akan tuntas di PN Sidoarjo. Kami sangat puas atas pelayanan advokasi dan pendampingan hukum yang telah diberikan kepada keluarga kami. Meski kami tidak mempu dan tidak pernah serupiah pun memberikan honor kepada Pak Dwi dan Timnya, tetapi kami sangat terharu dan bahagia melihat kegigihan dan kerja keras beliau. Semoga Pak Dwi diberkahi kesehatan dan umur panjang untuk membela serta mendampingi masyarakat yang tidak mampu, seperti kami ini untuk mendapatkan keadilan,” ucap saksi pelapor IR kepada wartawan.


Patut diketahui, perkara bernomor 649/Pid.Sus/2022/PN Sda, dengan terdakwa berinisial UM (27), warga Bungurasih, Sidoarjo ini sudah tahap pembacaan putusan hakim PN Sidoarjo. Dimana perkara ini, mestinya dijadwalkan sidang pembacaan putusan oleh hakim PN Sidoarjo pada Senin, tanggal 02 Januari 2023. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Haris Nurahayu., SH menginformasikan bahwa sidang pembacaan putusan ditunda. “Informasi itu diterima pelapor berinisial RI lewat whatsapp pada pukul 08.41 WIB. Saat menerima chat whatsapp Ibu Haris, kebetulan kami pihak kuasa hukum dari saksi korban, sebut saja Mawar dan pelapor RI, sudah tiba PN Sidoarjo. Meski sedikit kecewa, kami terima dengan sabar. Karena kami berkeyakinan bahwa Majelis Hakim PN Sidoarjo akan memutus perkara ini dengan seadil adilnya,” tegas Dwi Heri Mustika.,SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, JawaTimur.


Informasi yang dihimpun, perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/274/VIII/2021/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2022 di Polresta Sidoarjo. Didalam LP, keluarga korban sekaligus saksi pelapor RI, warga Surabaya melaporkan terdakwa UM yang dikenal tukang parkir. UM diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan, korban Mawar, 13 (tiga belas) tahun. 


Berdasarkan LP, kejadian tidak senonoh itu, terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam kamar tempat parkiran kendaraan sekitar Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Setelah dilakukan visum dan meminta keterangan saksi pelapor, tidak lama kemudian UM dinyatakan tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo, pada minggu awal Oktober 2022.


Mengacu pada website SIPP PN Sidoarjo, menyebutkan bahwa terdakwa UM dituntut 12 tahun. Terdakwa UM diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 12 (dua belas tahun) dan denda 100 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.(red)

Tidak ada komentar:

Pages