JURNALFAKTUALNEWS.COM |Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ngawi membenarkan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Ngawi. Namun pemotongan itu sesuai aturan yakni menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah.
Besaran pemotongan iuran yang diatur dalam SE adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Itu dengan komposisi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta yang dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan melalui Kas Negara.
Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah termasuk PNS guru daerah. Itu berlaku mulai September 2022.
Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Budi Harto mengatakan, SE Mendagri itu berlaku sejak tahun 2020 namun pelaksanaannya di Ngawi baru Januari 2022. SE Mendagri menjadi Disdikbud melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi kepada para guru penerima di Ngawi.
“Pemotongan langsung dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Jadi sama sekali tidak ada yang tertinggal di Dinas Pendidikan,” ungkap Budi Harto Selasa, 29 November 2021.
Penjelasan Budi Harto sekaligus menjawab tudingan yang menjadi topik hangat perbincangan di kalangan guru tentang pemotongan sertifikasi guru.
“ Kita dari pihak dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi serta memberi lampiran kepada koordinator wilayah untuk menyampaikan tentang mekanisme pembayaran BPJSKes. Kedepan nya kami akan melakukan pemahaman lagi tentang bagaimana penghitungan pembayaran BPJSKes agar tidak salah persepsi di kalangan Dinas Pendidikan". Ungkap Budi Harto
Namun diakui Budi Harto ini adalah bagian dari tanggung jawab dinas pendidikan tentang keterbukaan informasi publik saat ini. Karena itu, Budi Harto merasa perlu meluruskan informasi yang bias ke publik.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar