Klarifikasi mekanisme penilaian Ujian Perangkat Desa Beran, LSM Kowpling: Jawaban Penyusun mengecewakan - Jurnal Faktual News

Klarifikasi mekanisme penilaian Ujian Perangkat Desa Beran, LSM Kowpling: Jawaban Penyusun mengecewakan

Share This

 




JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi. Isu miring yang terjadi pada proses penyaringan perangkat Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi hingga Sabtu (8/10/22) masih menjadi polemik. Dari peserta ujian, masyarakat maupun lembaga swadaya yang mendapat informasi secara langsung maupun melalui media, mempertanyakan mekanisme penilaian dalam penetapan hasil akhir penyaringan.


Salah satu lembaga yang menyorot pelaksanaan sistem penyaringan Desa Beran adalah lembaga swadaya (LSM) Komunitas Warga Peduli Ngawi (Kowpling). Lembaga yang anggotanya aktif mengkritisi sistem pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Ngawi tersebut angkat bicara melalui sekretarisnya.


"Saya menilai adanya ketidakpahaman dari Tim Penyusun terkait pentingnya tata tertib pelaksanaan ujian. Dari klarifikasi kemarin terungkap bila penyampaian tata tertib pelaksanaan ujian hanya sebatas lisan dan sekali di technical meeting saja," terang Arys Purwadi Sekretaris Kowpling.


Terkait peserta yang sudah meminta tata tertib tetapi tidak diberikan, Arys yang kesehariannya mengawal proses desa digital di kabupaten Ngawi tersebut menyayangkan sikap Tim Penyusun. Ia menjelaskan bila mendapatkan informasi tata tertib ujian merupakan hak dari setiap peserta ujian. 


"Mengkaji isi Perbup 09 tahun 2018 maupun Perbup 103 tahun 2022, peserta punya hak untuk mendapatkan informasi tata tertib. Karena tata tertib itu bagian dari perintah-perintah yang harus dilaksanakan peserta. Karena bila peserta melanggar tata tertib juga akan berakibat gugur dalam kompetisi. Jadi intinya ujian perangkat itu tidak hanya sebatas mengerjakan soal-soal tulis maupun mengerjakan soal prakteknya tetapi juga harus mampu melaksanakan tata tertib agar tidak didiskualifikasi," lanjutnya.


Sisi lain dari hasil klarifikasi terkait dengan sistem penilaian ujian Desa Beran yang juga menjadi catatan adalah hasil koreksi ujian praktek. Arys berpendapat bila Tim Penyusun seharusnya membuka kembali lembar jawaban yang dipersoalkan. 


"Mendasar pada perbup 103 Tahun 2022 Pasal 9B Ayat (6), sikap jujur, adil, transparan itu melekat pada Tim Penyusun dan itu merupakan sebuah kewajiban. Jadi ketika peserta ingin menanyakan kejanggalan terhadap penilaian, seharusnya itu dibuka sekalipun hanya di hadapan peserta yang merasa dirugikan sebagai pelaksanaan dari asas transparan tadi," imbuhnya.


"Jadi, kebebasan Tim Penyusun dalam melaksanakan tugasnya dibatasi oleh regulasi Perbup dan hak-hak peserta. Begitupun sebaliknya hak-hak peserta juga dibatasi oleh regulasi Perbup maupun tata tertib yang dibuat oleh Tim Penyusun," imbuhnya lagi.


Untuk mengantisipasi hal-hal yang berdampak negatif dalam ujian perangkat desa, Arys menekankan pentingnya sosialisasi dan mitigasi. Dengan sosialisasi diharapkan panitia penjaringan maupun tim penyusun mampu memahami regulasi utamanya Peraturan Bupati terkait dengan perangkat desa. 


"Banyak anggota dari tim penjaringan maupun Tim Penyusun kurang memahami isi Perbup terkait. Makanya sangat penting dilakukan sosialisasi. Dan tidak kalah penting adalah mitigasi oleh pihak Kecamatan yang dalam hal ini sebagai langkah awal bila terjadi konflik," pungkasnya.(yn)

Tidak ada komentar:

Pages