JURNALFAKTUALNEWS.COM |Ngawi, Merasa tidak puas dengan mekanisme pelaksanan ujian perangkat Desa di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Hamdan At Tobroni yang menjadi salah satu peserta mengirimkan surat aduan ke Inspektorat dan DPRD Kabupaten Ngawi, Selasa (12/10/22).
Pada surat aduannya, Hamdan menganggap adanya ketidak terbukaan atau ketidak transparanan pihak Tim Penyusun dalam melakukan penilaian, khususnya untuk ujian praktek komputer.
“Maksud kedatangan saya hari ini adalah mengirimkan surat aduan keberatan hasil ujian perangkat Desa Beran. Intinya mempertanyakan mekanisme dalam penetapan hasil ujian praktek yang tidak melibatkan saksi,” ujar Hamdan At Tobroni
Masih menurut Hamdan, ketika nilai yang dipakai dalam penentuan hasil ujian, dikoreksi tanpa melibatkan saksi maupun peserta tidak sesuai dengan tata tertib yang pernah disampaikan saat technical meeting. Bahkan, nilai dari hasil ujian praktek beruban dan ketika diumumkan nilai praktek Hamdan hilang 27.
"Saya ingin pengawasan dari pihak jajaran pemangku jabatan diatasnya lebih profesional. Supaya nanti kedepannya ketika ada pengisian perangkat di Desa lain tidak terjadi hal seperti ini. Kita menilai transparansi dalam penetapan nilai tidak mereka tunjukkan". Lanjut Hamdan
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Ngawi saat dikonfirmasi awak Media melalui telepon siap untuk menindaklanjuti. Namun, iya masih akan berkoordinasi dengan timnya sebelum melakukan pemanggilan pihak terkait.
"Saya akan segera membicarakan ini dengan tim dan menindak lanjuti surat aduan tersebut". Terang Supeno ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Ngawi.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar