JURNALFAKTUALNEWS.COM| Ngawi Sabtu 24 September 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Rahardjo Mendatangi Polres Ngawi bersama staff. Melaporkan Terkait Vidio - Vidio yang dibuat Alvin Lim. Dalam konten YouTube Alvin Lim di Channel Quotient TV, diduga dinilai telah menyebar ujaran kebencian dan berita bohong dalam kanal YouTube tersebut. Dengan mengatakan 'Kejaksaan Sarang Mafia' jumaat 23/09/22.
Berdasarkan Laporan Pengaduan ke Polres Ngawi, dengan Tanda Bukti Pengaduan teregistrasi nomor TBP/67//IX/2022/RESKRIM/NGAWI. Tertanggal 23 September 2022 Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
"Bahwa pada hari ini saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, telah resmi membuat laporan pengaduan ke polres Ngawi terkait ucapan atau kata-kata Alvin Lim yang diungah diakun YouTub. Yang menyatakan antara lain, salah satunya adalah Kejaksaan adalah sarang mafia. Kejaksaan adalah sampah. Saya selaku yang tergabung dalam Persaja (Persatuan Jaksa) merasa terpanggil untuk membuat laporan pengaduan. Karna kata-kata tersebut ditujukan kepada Institusi, dan kata-kata tersebut tidak mendasar yang rentan akan timbul fitnah dan merendahkan Marwah Institusi Kejaksaan." Tutur Budi Rahardjo.
"Jika memang ada oknum-oknum Jaksa yang bermain,seharusnya dapat melaporkan kebidang pengawasan Kejaksaan. Dan tidak memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaranya, dan tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti."imbuhnya.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar