JURNALFAKTUALNEWS.COM| Yogyakarta-Sebagai Organisasi Advokat (OA) tertua di Indonesia, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menyampaikan beberapa sikap kepada masa Pemerintahan Preseiden Republik (RI) Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
“Sikap pertama merekomendasikan kepada pemerintah, yaitu mendukung rancangan KUHP nasional untuk segera menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional,” ujar Ketua Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin), Assoc. Prof. Dr Firman Wijaya SH., MH di Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 dan Dirgahayu ke-58 Peradin di Hotel Crystal Lotus, Jl. Magelang Km 5,2 Yogyakarta, Sabtu (3/9/2022).
“Kedua, Peradin merekomendasikan penyempurnaan omnibus law terutama percepat peraturan pelaksananya, karena Peraturan Pemerintah (PP) belum selesai sampai hari ini. Ketiga, terkait situasi hukum saat ini berbagai kasus hukum nasional yang melanda institusi penegak hokum, maka Peradin mendukung institusi Polri untuk bersikap professional. Kita harus bisa membedakan antara mana yang persoalan personal dan institusional,” ucap Assoc. Prof. Dr Firman Wijaya SH., MH.
Assoc. Prof. Dr Firman Wijaya SH., MH menambahkan, Peradin percaya kepolisian di bawah kepemimpinan Kepala Polisi RI (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, mampu bersikap profesional dan mampu menyelesaikan perkara yang ramai saat ini.
Selain itu, Peradin akan segera merekomendasikan kepada pemerintah terutama Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin agar memberikan perhatian terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah situasi ekonomi termasuk persoalan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan direkomendasikan secara khusus. “Saya selaku Asisten I Staf Khusus Wakil Presiden RI bidang hukum dan Ketua Umum BPP Peradin menyampaikan komitmen Peradin tidak hanya mengkritisi tetapi juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah,” pungkas Assoc. Prof. Dr Firman Wijaya SH., MH. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar