JURNALFAKTUALNEWS.COM | Jumat 5 Agustus 2022 Perihal Surat Edaran Bupati Ngawi tentang Pembelian Beras Organik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi Nomor : 144/03.72/404.102.1/2022. Sudah terdistribusikan kepada masing-masing Perangkat Daerah dan pada kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) masing- masing. Dengan spesifikasi Besaran pembelian beras pun sudah ditentukan berdasarkan tingkatan eselon. Dimana untuk eselon 2 sebanyak 15kg, eselon 3 sebayak 10 kg, dan eselon 4 sebanyak 5 kg dengan Harga per 1kg, Rp 15.000.
Setiap ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi diwajibkan untuk membeli Beras Organik. Dengan pelaksanaan pembiayaan pembelian Beras Organik, melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pengawas (TPP) oleh bendahara gaji pada masing- masing Perangkat Daerah setiap bulanya. Dan dibayarkan kepada Perusahaan Daerah Sumber Bhakti melalui PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Ngawi.
Pada hari Senin 01/08/22 Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, melakukan penandatanganan Mou dengan Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ngawi Agustin Dwi Ria Mahardika Kejaksaan Negeri Ngawi, tentang program penjualan beras organik yang diperuntukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi. Hal ini juga mendapat perhatian dan sorotan dari masyarakat Ngawi.
AM.Fatoni pangilan akrab Atonk salah satu pengamat kebijakan mengomentari SE Bupati tentang beras organik " Bupati terkait dengan beras organik ini dengan Kejaksaan itu seperti apa? Hanya mereka yang tahu ada apa di Kejaksaan Kenapa ada Kejaksaan, seharusnya Kepolisian juga dong mestinya. Ya pastinya tentunya memberi jaminan hukum, kerjasama hukum,pengawasan,fungsi kontrol dan sebagainya. Memang seharusnya Pemerintah Daerah harus seperti itu karena ini berkaitan dengan Petani / Publik, bagaimana publik mau mengorganikkan lahannya sendiri kalo tidak ada jaminan kepastian harga. Jaminan harga misalkan hari ini harga diluaran mencapai harga beras biasa RP 8000 kalau organik RP 10000 sudah terjamin".
" Dan disitu diharapakan jangan ada main mata, meskipun nanti dijual ke ASN Rp 15.000 dengan cos ada Rp 5.000 dan biaya lain - lainnya ini kan BUMD sumber Bhakti tentu ini hajat besar yang ingin kebijakan nya positif tetapi tentu ya harus kita lihat sejauh mana meng aplikasikannya.
Seperti banyak hal kejadian misalnya jangan sampai ada pihak - pihak lain memanfaatkan untuk kepentingan - kepentingan pribadi yang kita belum tau disitu. Karna ini tetap berhubungan dengan bisnis, akhirnya masuk ke ranah bisnis antara Pemerintah daerah dan Sumber Bhaktinya.
Ok untuk pendapatan daerah sama lah seperti kejadian Nasional BUMN, tetapi tidak menutup kemungkinan apakah nanti ada indikasi pemain besar lain atau apa yang ada disitu. Mungkin dari tingkat hulu sampai ke hilir kan kita juga tidak tau ya tapi prinsipnya tetap kita dukung dulu program ini meskipun ada banyak hal yang layak dicermati.
Rantai distribusi niaga ini rantai perdagangan dari petani sampai kepada Sumber Bhakti, dan Sumber Bhakti sampai ke ASN apakah langsung dari petani ke sumber bhakti. Nah Sumber Bhakti mampu tidak? bukan mampu secara modal tetapi mampu secara misalkan packingnya, jaminan quality controlnya itu penting. Karena organik sebelum itu juga bagaimana penanamannya meskipun sudah ada yang bersertifikat, ini kita bicara soal beras organik karna kita juga belum tau indikator beras sehat kan ada pandan wangi masuk ke pabrikan diolah jadi beras putih, nah itu apakah juga masuk kategori beras sehat. Awal dari SE kan disuarakan beras organik, ya disampaikan ya beras organik meskipun di MOU beras sehat. Lah ini harus ada kriteria karna kita bicara terkait produk, produk itu harus jelas kalau mau jual beras organik MOU nya juga harus organik nanti ketika itu menjadi beras sehat indikatornya beras sehat ini apakah 100 persen organik atau 50 persen campuran lah ini Pemda harus menjelaskan". Jelasnya(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar