JURNALFAKTUALNEWS.COM |Ngawi, 8 Agustus 2022. Dinamika beredarnya nama beras organik yang wajib dibeli ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Ngawi terus menuai kontra. Hal ini tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang menilai beras organik yang tertuang di SE Bupati Ngawi tertanggal 25 Maret 2022 No.144/03-72/404, 102.1/2022 tidak sesuai dengan yang diterima ASN. Pasalnya, nama beras organik tidak tertera di dalam kemasan, namun justru tertera nama beras sehat.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi Sri Widodo yang juga merupakan dewan pembina dari BUMD Sumber Bhakti mengatakan bila lahan untuk padi organik di Ngawi masih terbatas. Disampaikan bila saat ini baru tersedia 12,7 hektar untuk penanaman padi organik.
"Kabupaten Ngawi itu baru mempunyai 12,7 hektar lahan padi organik yang sudah bersertifikat LSO. Kita BUMD Sumber Bhakti mengambil beras organik dari 12,7 H jumlah produksi sekali panen rata - rata 5 ton. Untuk ASN satu bulan saja kurang, jadi mengambil yang konversi tahap pertama, ya organik selebihnya ambil yang konversi. Terkait nama organik itu hanya merek dagang yang kita tuju cuma proses produksi gabah," terang Sri Widodo.
Adapun besaran pembelian beras pun sudah ditentukan berdasarkan tingkatan eselon dimana untuk eselon 2 sebanyak 15kg eselon 3 sebayak 10 kg dan eselon 4 sebanyak 5 kg. Pengemasan dan penyedia adalah Sumber Bakti Perusahan Daerah untuk dapat menyuplai kebutuhan semua ASN di kabupaten Ngawi sebanyak PNS 8.195, CPNS:232 , PPPK: 548. Untuk harga beras organik sudah ditentukan RP Rp15.000 per kilogram.
Saat disinggung keterlibatan Bagian Administrasi Perekonomian Setda terhadap BUMD, Sri Widodo menjelaskan bila pihaknya hanya sebatas pembina. Sedangkan untuk pengawas belum ada.
"Keterlibatan kami ya selaku Pembina. Untuk Dewan Pengawas belum ada, dulu Purwono Broto Wasisto setelah beliau meninggal belum ada penggantinya sampai saat ini," pungkas Sri Widodo.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar