JURNALFAKTUALNEWS.COM | Perhatian Pemprov Jatim terhadap korban pasien Covid yang meninggal, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
SE ini, perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi COVID-19 kepada Bupati/Walikota se-Jatim yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021 lalu. Santunan kepada ahli waris korban Covid-19 sebesar Rp 5 juta merupakan atensi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Namun santunan Covid -19 yang merupakan atensi dari Gubernur Jawa Timur tersebut sejak awal Tahun 2022 sudah tidak dapat tersalurkan. Dikarenakan anggaran dari APBD tersebut sudah habis, padahal banyak sekali ahli waris mengajukan sejak akhir tahun 2021.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Budi Santoso membenarkan hal tersebut “Memang benar, untuk tahun ini tidak ada anggaran untuk korban covid-19,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Dinsos Ngawi mulai mengajukan bantuan santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 pada bulan Juni 2020 ke Dinas Sosial Jatim pada waktu itu. "Kami sudah mencairkan tahap pertama sejumlah 86 santunan kepada ahli waris korban Covid-19, Tahap kedua ada 103 yang kita ajukan kepada Dinsos Jatim namun sampai hari ini tidak ada kabarnya dan tidak ada yang cair". Tambahnya (yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar