HARI CAHYONO: PENDIRI DAN PENGURUS PARTAI DILARANG MERANGKAP SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK LAIN - Jurnal Faktual News

HARI CAHYONO: PENDIRI DAN PENGURUS PARTAI DILARANG MERANGKAP SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK LAIN

Share This





JURNALFAKTUALNEWS.COM | NGAWI, Minggu 24 April 2022 Setelah Viralnya pemberitaan di Media Masa tentang pengumuman susunan kepengurusan Partai Demokrat Jawa Timur Periode 2022-2027 dimana saat pilkada serentak tahun lalu juga ikut turut mengusung beberapa Kepala Daerah di Jawa timur. Diataranya Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Bupati Magetan Suprawoto, Bupati Pacitan Indarta Nur Bayuaji, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Walikota Madiun Maidi, Walikota Malang Sutiadji,Wakil Bupati Tuban Riyadip, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara.



Apa penyebab ramainya tentang Susunan Kepengurusan Partai Demokrat Jawa timur tersebut? Adakah perekrutan kader partai tanpa konfirmasi terlebih dahulu, dengan pihak terkait. Bagaimana  jika yang bersangkutan masih berada dikepengurusan dengan Partai Lain. Adakah tindakan melawan hukum atau kode etik dalam hal berpartai dan berpolitik. Serta sangsi atau hukuman apa yang akan diberikan, jika ada pengurus atau anggotanya ditemukan masuk menjadi pengurus Partai lain atau rangkap kepengurusan partai lain.



Dalam Jabatan Politik UU no. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 11. Jabatan Politik dalam administrasi publik yaitu pejabat publik terpilih dari sebuah pemilu atau pemilukada. Dan jabatan politis, merupakan jabatan dihasilkan dari proses politik, seperti Bupati, Walikota, Gubernur, wakil gubernur, Presiden atau wakil Presiden, DPR, MPR ,DPD. Sehinga peran Partai sangat menentukan sebagai syarat calon untuk diusung dalam pemilihan. Lalu boleh kah juga jika calon yang diusung merangkap kepengurusan dengan Partai lain.




Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu Ketua Partai di Kabupaten Ngawi  Hari  Cahyono ketua DPD NasDem Ngawi,  menyampaikan. " Mengacu Undang-undang no 2 th 2011 tentang perubahan undang-undang no 2 th 2008 tentang partai politik di ayat 2 pasal 1b menyebutkan: Pendiri dan Pengurus Partai dilarang merangkap Sebagai anggota Partai Politik lain. Mengacu dari undang undang tersebut sudah diatur, pengurus tidak bisa merangkap menjadi anggota Partai lain, artinya apa menjadi anggota Partai lain saja tidak boleh, apa lagi menjadi Pengurus. Dan dimasing-masing Partai Politik pasti juga menyebutkan itu di Anggaran Dasarnya."


"Menjadi Pejabat Publik, seharusnya memberi contoh berpolitik yang baik, sehingga masyarakat juga akan mencontoh Pejabatnya, ini ndak ada kaitannya dengan Pejabat yang ditengarai merangkap jabatan dipengurus partai lain.

Lagian juga tidak etislah kalo sampai hal itu benar terjadi, Kalo misal mau bermanuver, bermanuverlah yang santun, jadi nanti publik akan bisa mencontohnya.Karena pada dasarnya jabatan politis itu akan selalu dilihat dan dicontoh oleh publik."tutur Hari  Cahyono(yn)

Tidak ada komentar:

Pages