JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi Kamis 17 Maret 2022 Salah satu Program Pemerintah baik Pusat maupun daerah dalam mengentas kemiskinan yaitu Program Rumah layak Huni bagi masyarakatnya. Banyak Program-program bantuan bedah rumah yang diberikan. Namun tak pernah dirasakan Suratmin 50th Desa Pelang kidul dusun Pelang RT 03 RW 02 Kecamatan Kedungalar, merupakan salah satu warga Pelang dimana sangat memerlukan perhatian dari pemerintah dari segi Program bantuan baik Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan lain- lain.
"Baru ini saya mendapatkan bantuan uang 900 ribu untuk tiga bulan dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Pelang Kidul selasa 15/03/22. Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan apapun. Uang ini akan saya belikan matrial bangunan untuk membenahi rumah agar layak saya tempati jika hujan tidak bocor." Tutur Suratmin.
"Saya berharap Pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten bisa membantu memberikan bantuan,karena saat hujan atap rumah banyak yang bocor,dinding pun sudah banyak yang bolong karena bahan ne dari tambalan papan bekas dan bambu " imbuhnya.
Saat Awak Media mengkorfirmasi dikantor Desa Pelang Kidul terkait bantuan apa saja yang sudah diterima mbah suratmin. kepala urusan perencanaan Menik tri wulansari menyampaikan" kemarin kita sudah membagikan BLT DD kepada 106 Penerima salah satunya Pak Suratmin, nominal 300 ribu. Untuk program RTLH dari Desa baru tahun ini kita programkan kepada dua penerima. Saya juga akan sampaikan kepada kepala desa, saat ini kepala desa tidak ada di kantor begitu juga Sekdes ada giat diluar. Jika di setujui kita akan masuk kan pada tahun 2023 karena kita juga belum pernah survey ke rumah Pak suratmin.
RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagai mana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan yaitu Rumah Tidak Layak Huni selanjutnya disebut Rutilahu adalah tempat tinggal tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari Dua aspek yaitu kualitas fisik rumah berupa jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas.Dan kualitas fasilitas rumah terdiri dari luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (MCK).(Yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar