JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi Selasa 15 Februari 2022 Viral dimedia sosial seorang ibu meminta uang diduga setoran pinjaman (belum jelas badan hukum koprasi atau perorangan). Dalam Vidio tersebut berdurasi 2:50 menit Seorang Nenek ditagih untuk pembayaran angsuran pinjaman menungak dua kali sebanyak Rp 160.000 ribu, namun sinenek hanya titip Rp 40.000 ribu. Lalu penagih dengan nada kesal menasehati sinenek dan menuai tangapan masyarakat sangat tidak nyaman hinga beberapa orang ingin membantu melunasi hutang sinenek.
Lokasi dalam Vidio tersebut bertempat diarea kuliner Street food utara masjid agung, Alun-alun kota Ngawi. Sinenek Jumirah 71 Th beralamat di Ngadirejo, Karang tengah. Keseharian sebagai penjual kopi dan bakso setelah dikonfermasi Awak Media tentang Vidio tersebut benar adanya, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 14/02/22 sore hari. Dan direkam oleh warga setempat hinga viral dan menjadi perbincangan di masyarakat.
" Bener kemarin saya ditagih angsuran saya punya hutang Rp 200 ribu dengan angsuran Rp 20 ribu diangsur 12 kali. saya ambil dua kali, jadi angsuran saya perhari Rp 40 ribu ini Sudah masuk 5 kali dan prei setiap hari minggu. Pinjaman ngak pakai jaminan KTP atau tanda tangan apapun, karna jualan sepi jadi saya telat harusnya bayar 2 kali saya baru bisa bayar 1 kali. Jadi saya diam saja saat penagih bilang apa saja, saya sudah kenal lama memang orang nya keras wes terkenal sak pasar." Tutur nenek Jumirah.
Sangat disanyangkan jika memang masih ada pinjaman- pinjaman dimana tidak berbadan hukum bebas Tanpa ada sangsi dari pihak Dinas terkait. jika itu Bank Plecit harus nya berbadan hukum seperti Koprasi Simpan Pinjam (KSP),atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana OJK sebagai lembaga negara dibentuk dari UU No 21 Tahun 2011 memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan Terintregrasi dengan keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
Jika seseorang telah berniat membuka usaha memberikan pinjaman dan tidak berbadan hukum untuk melakukan kegiatan perbankan berati orang tersebut sudah menjalankan kegiatan perbankan ilegal tanpa ijin sah. Dalam arti melangar Undang - undang. Dinas Koperasi dan UKM sangat penting dalam pengawasan Dinas tersebut merupakan anggota Satgas Waspada Investasi berperan melakukan pengawasan.
Kepada Dinas Koperasi saat dikonfermasi oleh Awak Media melalui pesan whatshapp menjawab.
"Masih rapat, tadi sudah saya rapatkan Insya Allah minggu depan kita eksen. Koperasi ilegal harus hilang." Tutur Harsoyo (Yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar