JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi Kamis 3 Februari 2022. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2022 yang bertempat di Rumah Makan Notosuman dengan peserta setiap desa sebanyak satu orang yakni Operator Siskeudes. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang dimana peserta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi menganggap betapa penting nya sosialisasi ini dikarenakan untuk mengejar progres kegiatan di desa pada tahun 2022 baik kegiatan fisik maupun kegiatan non-fisik. Acara yang dihadiri oleh perwakilan perangkat yang mengurusi RPAPBDes seluruh kabupaten Ngawi ini diharapkan akan memberikan penyegaran bagi perangkat desa se kabupaten Ngawi agar menjadikan lancarnya kegiatan di desa pada tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar Pemdes dalam pengeloalaan keuangan desa berpedoman sesuai regulasi yang diatur oleh pemerintah sebagai pedoman pengelolaan dana desa, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Maksud dan tujuan sosialisasi ini diharapkan semua pemangku kebijakan bisa memahami teknis pengelolaan tentang Keuangan Desa baik Dana Desa, Alokasi Dana Desa ataupun sumber lainnya. Selain itu, pencairan Dana Desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi yang salah satunya dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dilampirkan,”Arif syaifudin,Kepala Bidang Pemerintahan Desa:
Pemahaman mengenai pengelolaan dana desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan ditingkatan Pemerintahan Desa (Pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan trasparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Prinsip dasar pengelolaan dana desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar