AMBROLNYA TALUT SUNGAI, JALAN KETONGGO DUA IKUT LONGSOR MEMBAHAYAKAN PENGUNA JALAN - Jurnal Faktual News

AMBROLNYA TALUT SUNGAI, JALAN KETONGGO DUA IKUT LONGSOR MEMBAHAYAKAN PENGUNA JALAN

Share This





JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi, Jumaat 18 Febuari 2022 Sudah 2 bulan pasca ambrolnya tanggul sungai di jalan ketonggo dua kelurahan Ketanggi pertigaan warung sore terdampak pada jalan ketonggo mengalami ambrol dan longsor dibahu jalan. Dimana terjadinya ambrolnya tanggul disebakan oleh hujan dan pohon besar ditepian tangul. Sudah ada penangan sementara oleh Dinas PU Dengan membuat tanggul karung berisi pasir.


Longsornya tangul sungai membuat tanah dan tanggul karung berisi pasir Menutup hampir separuh aliran sungai. Dengan kondisi musim penghujan dikuwatirkan oleh warga jika terjadinya longsor susulan dan terhambatnya aliran air sungai yang bisa mengakibatkan banjir.


Lalu lalang warga melalui jalan ketonggo dua bisa dikatakan sangat padat karena masuk pemukiman padat penduduk Terutama keluar masuk kendaraan roda dua dan roda empat. Jalan tersebut hanya bisa dilalui satu mobil bergantian karna hanya selebar mobil, melihat sangat sempitnya jalan ketonggo riskan jika terjadi longsor susulan sewaktu- waktu jika tidak cepat di perbaiki. Serta takutnya terjadi pengemudi terperosok.






"Saat kejadian ambrolnya Talut yang mengakibatkan jalan ikut longsor, saya sudah melaporkan ke Dinas PU, bibir sungai harusnya tidak ditanami pohon karna bisa merusak tangul dan tumbang sewaktu- waktu tapi cukup tanaman hias untuk penghijauan. Harapan kita agar bisa segera di benahi secepatnya." Tutur Kamto warga setempat.



Dalam Undang-undang, Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ayat 2 disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas



Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.


Saat dikonfermasi Kepala Bidang Bina Marga  dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ngawi. Rachmat Fitrianto menyampaikan pada Awak Media.

"Saya pastikan sudah ada team yang cek ke lapangan,kita akan kasih tanda agar pengguna bisa lebih hati - hati waktu melewati tempat longsor tersebut.Tahun ini anggaran untuk lokasi tersebut sudah kita anggarkan,kita nanti perbaiki dari drainase nya dulu baru ruas jalannya,dan ini kita buat secara berkala perbaikan jalan yang rusak karena anggaran kita tidak cukup."      (Yn)


Tidak ada komentar:

Pages