JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi, Senin 31 Januari 2022 Irwan Febrianto Nugroho mendatangi kejaksaan Negeri Ngawi dengan didampingi Anggota LSM Walidasa. Melaporkan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) kabupaten Ngawi.
Terkait dugaan bahwa pengunaan angaran (PA) Atau kuasa penguna angaran (KPA) Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, secara sengaja memecah paket Pengadaan kegiatan menjadi tiga paket dengan maksud untuk menghindari lelang sebab setiap kegiatan dibawa angaran Rp 200 juta tidak melalui mekanisme lelang.
Adapun total angaran empat kegiatan tersebut mencapai Rp 445 juta. Diataranya :
Gelar seni pertunjukan rakyat 14/11/2021
Gelar seni tradisi 15/11/2021
Gelar seni tradisi 17/11/2021
Gelar seni budaya 19/11/2021.
Semua kegiatan ada dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan juga Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Melalui analisa hasil temuan, kami juga menduga Bahwa ada kecurangan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam hal angara pelaksanaan, yang menguntungkan pihak tertentu diacara Gerbang pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Th 2021. Pengaduan atau laporan kami sudah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Besar harapan kami agar kepala kejaksaan negeri kabupaten Ngawi bisa dapat segera menindak lanjuti laporan ini." Tutur Irwan. (Hn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar