JURNALFAKTUALNEWS.COM |JAKARTA – Sepanjang tahun 2021, Kementerian Perdagangan menjamin
ketersediaan kebutuhan beras nasional melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa izin impor beras umum terakhir kali
diterbitkan adalah pada tahun 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah.
Di tahun 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak
menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.
Lebih lanjut Mendag menyampaikan “Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021
relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri
antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing
yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan
penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku
industri,”.
Menurut Mendag, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga
keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang
masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil
produksi dalam negeri.
Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga
stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat
menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.
“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi
harga,” tutup Mendag. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar