DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN NGAWI GELAR SOSIALISASI CUKAI - Jurnal Faktual News

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN NGAWI GELAR SOSIALISASI CUKAI

Share This
JURNALFAKTUALNEWS.COM|Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi terus berupaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bagi masyarakat penjual rokok,Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/11/2021) di Rumah Makan Lohansu Kecamatan Ngrambe tersebut menghadirkan narasumber dari Bea dan Cukai Madiun Iwan Gunawan,Polres Ngawi Suharto dan Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo serta seratus tamu undangan dari Asosiasi UMKM,Koperasi wanita ,Asosisai pengusaha makanan dan minuman.Asosiasi Hendikraf. Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi Aris Dewanto menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat agar waspada terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Aris Dewanto berharap konsumen mengamati betul merek rokok resmi yang beredar di pasaran. Pasalnya. "rokok ilegal biasanya memiliki tampilan fisik mirip rokok resmi. Penjual rokok harus tahu bahwa ada produk rokok ilegal tanpa cukai. Penjualan rokok ilegal bisa bersentuhan dengan hukum,Ciri lain, harganya murah,” ujarnya sembari menyebut pelanggar peraturan tentang cukai bisa diancam pidana maksimal lima tahun.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang cukai kepada masyarakat ini, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea dan Cukai Madiun, Pemerintah Kabupaten, kecamatan dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat",imbuh Aris Ditempat yang sama Iwan Gunawan dari Bea dan Cukai Madiun mengimbau pedagang maupun pengusaha rokok menaati aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, usaha mikro kecil tembakau iris diminta tidak resah. Sebab, tembakau yang dijual per ons dan tak bermerek tidak dikenai cukai. ”Kami juga mendukung langkah petani menjual tembakau iris tanpa campuran saus dan belum dikemas,’’ tuturnya. Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertujuan untuk memberikan pemahaman agar mengerti hukum tentang cukai. "Kami ingin masyarakat paham dan mengerti hukum tentang cukai," tegasnya. (AdvcukaiKominfo/Hn).

Tidak ada komentar:

Pages