TIM LEMBAGA HUKUM ADVOKASI ( LHA ) PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE DATANGI POLDA METRO JAYA - Jurnal Faktual News

TIM LEMBAGA HUKUM ADVOKASI ( LHA ) PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE DATANGI POLDA METRO JAYA

Share This

 





JURNALFAKTUALNEWS.COM | Tim LHA PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang dipimpin Kang Mas R. MURDJOKO HW ( Ketua Umum ) dan  Kang Mas ISSOEBIANTORO sebagai ( Ketua Dewan Pusat ) tancap gas lakukan langkah2 hukum terkait Pelanggaran Hak Atas Lambang dan Penamaan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dalam Kejuaraan Dunia Pencak Silat Piala RM. IMAM KOESSUPANGAT oleh PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang diketuai oleh Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.MSc .


Hal ini adalah tindak lanjut dari keluarnya SIARAN PERS oleh HUMAS SH TERATE Nomor : 199/SE/PP-PSHT.Hum.000/X/2021 dimana Pengurus Pusat SH TERATE akhirnya menempuh jalur hukum guna meminta perlindungan serta PENEGAKAN HUKUM terkait pelanggaran sebagaimana tersebut di atas.


Sebagaimana kita ketahui bersama  bahwa Pengesahan Badan Hukum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang diketuai oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.MSc dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 telah DIBATALKAN oleh Putusan PTUN Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Pebruari 2020 junto Putusan PT.-TUN Nomor : 155/B/2020/PT-TUN-JKT tanggal 17 Juni 2020 junto Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 29K/TUN/2021 tanggal 2 Pebruari 2021.



Sehingga dapat  ditegaskan bahwa Putusan 217/G/2019/PTUN-JKT ini telah INCRAHT dan atau BERKEKUATAN HUKUM TETAP per tanggal 1 September 2021.


Dimana dalam amar putusannya Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan penonaktifan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH. MSc dari kedudukannya sebagai Ketua Umum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.


Maka dengan adanya giat KEJURDUN PENCAK SILAT PIALA RM. IMAM KOESSUPANGAT di Jakarta inilah yang mendorong sikap Pengurus PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE menempuh jalur hukum ..... Demikian konfirmasi dari Kang Mas MAKSUM ROSADIN ( Ketua LHA ) didampingi Kang Mas SUTRISNO BUDI ( Sekretaris LHA ) dari POLDA METRO JAYA ( 30/10/21 ). (red)





Tidak ada komentar:

Pages