Jurnalfaktualnews.com|NGAWI - Sutrisno Mantan kepala desa sidomulyo, kecamatan ngrambe, Kabupaten Ngawi di duga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa selama menjabat.Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.218.607.450,- .
David nababan selaku kasi intel kejari Ngawi mengatakan Sutrisno di tahan 30 hari ke depan, untuk menjalani penyidikan setelah di tetapkan tersangka.
" Penahanan ini kita lakukan ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya " Ujarnya.Rabu (01/09/2021).
Lebih lanjut, apabila tidak dilakukan pengawasan secara bertahap dan teliti, penyimpangan Pengelolaan keuangan dana desa sangat rentan terjadi.Tindak pidana korupsi di desa sidomulyo,ada kemungkinan tidak dilakukan sendiri oleh kepala desa, ada indikasi bersama-sama dengan perangkat lainnya.
" Dalam penyidikan ini,ada kemungkinan tersangka baru, sementara waktu masih di dalami perkaranya. Sabar dulu,percayakan kasus ini kepada team kita " Terang david pada media.
Sutrisno mantan kades sidomulyo,saat ini di tahan di rutan polres ngawi.(BAMS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar