Jurnalfaktualnews.com |NGAWI – Mendasar surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0175/Kpts/DPP-GERINDRA/2021, tertanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan yang meninggal dunia dan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0077/A//DPP-GERINDRA/2021, tertanggal 24 Agustus 2021 tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Ngawi atas nama Sulistiyanto, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten ngawi segera tancap gas melakukan pergantian untuk mengisi kekosongan kursi dewan.
Saat di temuai awak media di gedung dewan, Ketua DPC Partai Gerindra A.H Najamudin, SH mengatakan Pergantian ini sebuah mekanisme yang harus dilalui yaitu melaporkan pergantian Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Ketua DPRD apabila anggotanya meninggal, dan segera ditindak lanjuti, mengganti yang sudah diusulkan DPC, nantinya untuk dilantik dan diambil sumpahnya.
“ Sudah sesuai AD/ART Partai Gerindra pasal 25 ayat (2) huruf (o) tentang wewenang Dewan Pimpinan Cabang. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 99 ayat (1) huruf a tentang pemberhentian antar waktu dan pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) tentang Calon Pengganti Antar Waktu, pergantian ini berdasarkan surat dari DPC no. JR-26/07/096/B/DPC GERINDRA/2021 maka menunjuk Dwi Nurachmad Riyadi Basuki yang memperoleh suara terbanyak ke dua (2) di dapil ngawi V, Almarhum Sulistiyanto berasal dari Dapil itu “ Ungkapnya.
“ Sudah lengkap semua persyaratan mekanisme PAW, saya menginginkan segera ditindak lanjuti “ Harap Ketua DPC Partai Gerindra A.H Najamudin, SH.Salasa, (20/09/2021}.
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar menjelaskan bahwa PAW Sulistiyanto ke Dwi Nurachmad Riyadi akan segera diproses, DPRD melalui Badan Musyawarah (bamus) akan mengirim surat ke KPU, dengan durasi 3 hari kerja, kesempatan KPU akan menjawab 5 hari kerja.
“ Surat Jawaban KPU nanti-nya yang akan jadi acuan kita, segera melakukan PAW melalui rapat paripurna, kemuadian dilantik dan diambil sumpahnya “ Terangnya.(BAMS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar