PERLUNYA SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN - Jurnal Faktual News

PERLUNYA SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN

Share This

 




JFN Ngawi, Menciptakan produk halal utamanya makanan / minuman adalah sesuatu yang mutlak, artinya tidak boleh ditawar-tawar lagi, apalagi mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim.


Demikian sebagaian dari isi sambutan yang disampaikan oleh Daru Candra Wulandari.SSi,MSi, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi dalam membuka acara Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi IKM Makanan / Minuman di aula Cakra Bhakti Praja Dinas  Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi pada hari Minggu 1 Nopember 2020. 


Lebih lanjut Kabid Perindustrian juga mengharapkan sertifikat halal yang dimiliki oleh produk IKM makanan dan minuman nantinya bisa meningkatkan daya saing dalam merebut pangsa pasar yang lebih luas.


Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi IKM Makanan dan Minuman Kabupaten Ngawi diselenggarakan oleh Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan LP POM MUI Propinsi Jawa Timur. 


Auditor LP POM MUI Propinsi Jawa Timur yang juga bertindak sebagai narasumber Hj. Lilik Fatmawati,STP, MM dalam menyampaikan materinya mengatakan "bahwa yang dimaksud produk halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, yang unsur dan prosesnya halal untuk dimakan, diminum, dipakai / digunakan sesuai dengan Syariat Islam.


Untuk itulah dalam  memberikan kepastian atau jaminan hukum bahwa suatu produk dinyatakan Halal sesuai dengan syari’at Islam, maka diperlukan suatu proses sertifikasi halal yang outputnya adalah  Sertifika Halal".


Tahun anggaran 2020 ini Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja akan kembali memfasilitasi sertifikat halal bagi IKM makanan/minuman sebanyak sekitar 30 produk. ( Adv/disperindag/yn)

Tidak ada komentar:

Pages