JFN Ngajuk 15/08/2020 Penegerian Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nglawak Kertosono tidak lepas dari perjuangan K.H. Abdul Fattah Djalalain sekitar tahun 1968. Saat itu, beliau menjadi Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk sejak Tahun 1960. Setahun sebelum wafatnya, beliau berjuang mengurusi proses penegerian MTs Nglawak hingga menghadap kepada Menteri Agama, K.H.M. Dachlan di Jakarta. Beliau juga melayangkan surat kepada Menteri Agama Republik Indonesia dengan nomor surat 0121/A-1/XII/67, yang berisi perhomonan penegerian Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Pengasuh Pendidikan Agama Islam Nglawak Kertosono menjadi Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN) dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN) di Nglawak Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Surat itu sangat didukung penuh oleh Bupati Nganjuk Jawa Timur.
Permohonan penegerian MTs dan MA membuahkan hasil. Tanggal 07 Maret 1968 Menteri Agama Republik Indonesia, K.H.M. Dachlan menetapkan madrasah tersebut menjadi MTsAIN dan MAAIN di Nglawak Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur berdasarkan Dokumen Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 51 Tahun 1968. Saat itu, lokasi MTsAIN dan MAAIN berada di Lingkungan Pondok Pesantren Miftahul ‘Ula Nglawak Kertosono.
Segala sarana prasaran pembelajaran MTsAIN dan MAAIN masih dipinjami tanpa sewa oleh Pondok Pesantren Miftahul Ula. Sebagaimana disebutkan di dalam Dokumen KMA No 51/1968 diktum kelima bahwa segala kekayaan Madrasah tersebut, baik berupa gedung, pekarangan, dan alat-alat perlengkapan lainnya dipinjamkan tanpa sewa kepada Madrasah Negeri tersebut, selama Direktorat Pendidikan Agama pada Dirdjen Bimasa Islam belum memilikinya.
Bentuk kerjasama Pondok Pesantren Miftahul Ula dengan MTsAIN sudah berlangsung erat saat itu.
K.H. Abdul Fattah Djalalain wafat pada tahun 1969. Kemudian, perjuangan beliau dalam mengembangkan pendidikan dilanjutkan oleh putranya, K.H. Abdul Qadir. Tahun 1990, Pondok Pesantren Miftahul Ula bekerja sama dengan MTsN 1 Nganjuk untuk mencari tanah pekarangan guna pengembangan gedung baru MTsN 1 Nganjuk. Tahun 1992 K.H. Abdul Qadir mendirikan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ula, sebagaimana akta notaris Sri Mulyani, S.H., nomor 03 tanggal 10 September 1992 yang berkedudukan di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Tujuannya untuk melayani masyarakat di bidang pendidikan, keagamaan, dan sosial, sekaligus untuk memperkuat kerjasama kemitraan dengan lembaga pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Ula. Ada dua unit lembaga pendidikan yang menjadi mitra Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ula, yaitu MTsN 1 Nganjuk dan MAN 1 Nganjuk. Sedangkan, unit yang menjadi milik Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ula secara langsung, antara lain: MTs Miftahul Ula, MA Miftahul Ula, SMK Al-Fattah, STAI Miftahul Ula, Madin Miftahul Ula, dan beberapa Asrama Pesantren.
K.H. Abdul Qadir, Pengasuh Pondok Pesantren Mihtahul Ula, mengatakan bahwa semua unit lembaga yang berada di Lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Ula mulai rencana program hingga pelaksanaan kegiatan harus sejalan sesuai visi misi Pondok Pesantren, yaitu mewujudkan cita-cita atas dasar kemufakatan, keutuhan, keadilan, keikhlasan, kerukunan, kebersamaan, kesungguhan, dan kejujuran.
Bicara MTsN 1 Nganjuk secara singkat. Tahun 1968, MTsN 1 Nganjuk berdiri, dan menjadi MTsN pertama kali di Kabupaten Nganjuk. Tahun 1978, nama MTsAIN berubah menjadi MTsN Nglawak berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 15, 16, dan 17 Tahun 1978. Tahun 2016, nama MTsN Nglawak berubah menjadi MTsN 1 Nganjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 673 Tahun 2016. Perkembangannya dari berbagai segi dari tahun ke tahun sangat pesat. MTsN 1 Nganjuk pertama kali dipimpin oleh K.H. Ahmad Al-Fatih, dan saat ini dipimpin oleh Drs. Sugiyono.
Sudah sembilan kepala madrasah yang memimpin MTsN 1 Nganjuk. Ada satu keistimewaan tersendiri antara Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ula dengan MTsN 1 Nganjuk yang sangat berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Meskipun MTsN 1 Nganjuk berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, kerjasama kemitraan dengan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ula tidak bisa dilepaskan dari dulu hingga sekarang. Hal itu telah diabadikan di dalam Surat Kesepakatan tertanggal 16 Maret 1968 antara K.H. Abdul Fattah Djalalain selaku Pengasuh Madrasah/Pondok Pesantren selanjutnya disebut Pihak Pertama dengan R.H. Mulyadi Martosudarmo selaku Direktur Direktorat Pendidikan Agama sebagai Wakil Menteri Agama Republik Indonesia selanjutnya disebut Pihak Kedua dan disaksikan oleh Suprapto, B.A., selaku Bupati Nganjuk dan Abd. Rochim selaku Kepala Dipendak Nganjuk, disepakati bahwa pihak pertama tetap mempunyai hak ikut mengasuh dan membina MTsAIN dan MAAIN dan berhak ikut menentukan penugasan guru-guru atau petugas-petugas serta menolak guru-guru atau petugas-petugas pada madrasah tersebut yang tidak sejalan dengan madrasah sebelum dinegerikan.
Gus Subhan, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ula, berdasarkan nasehat para sesepuh Pondok Pesantren mengatakan bahwa JAS MERAH, jangan sekali-kali kalian melupakan sejarah. Adanya MTsN 1 Nganjuk berkat perjuangan pendahulu, dan adanya keberhasilan perkembangan yang pesat di bidang pendidikan MTsN 1 Nganjuk juga berkat kiprah pengasuh pondok pesantren dan pengurus yayasan.
Penulis: NS Karim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar