Ngawi, Jurnal Faktual News - Bupati Ngawi Budi Sulistyono menegaskan, bagi warga perantauan dari luar daerah yang mempunyai atau ber-KTP Ngawi diperbolehkan pulang kampung ke tempat kelahiranya.
Namun sebaliknya, apabila identitasnya sudah tercatat sebagai penduduk luar daerah Ngawi maka tetap harus putar balik. Hal ini disampaikan Budi Sulistyono saat menerima kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta rombongan di exit tol Ngawi, Minggu (26/04/2020)
“Jika ber-KTP Ngawi dan ingin pulang kampung pasti diijinkan karena mereka tidak mudik. Jika orang tuanya di Ngawi namun jika dia ber-KTP diluar Ngawi seperti di Jakarta misalkan ya tetap dilarang itu namanya mudik bukan pulang kampung,” ujar Budi Sulistyono.
Budi Sulistyono menegaskan, bagi warga Ngawi yang baru saja pulang dari perantauan, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dirumahnya masing-masing, sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan apabila mengalami kendala kesehatan seperti batuk, flu dan suhu badan diatas normal akan dilakukan tindakan medis.
"Jika kita temukan warga dari luar Ngawi mengalami kendala serius, tidak bisa makan dan tidak bisa pulang ke daerahnya misalnya, maka jika dia melapor ke kita akan kita openi, otomatis kebutuhan keseharianya akan kita penuhi, sebagai konsekuensi penanganan dampak dari Covid-19," ujar Budi Sulistyono.
Mengingat Ngawi merupakan titik penyekatan awal menuju Jawa Timur, Budi Sulistyono menegaskan semua pemudik harus termonitor, untuk itu Pemkab Ngawi bersama Instansi terkait telah menyiapkan mekanismenya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendirikan pos pantau di exit tol Ngawi dan diwilayah wilayah perbatasan seperti Mantingan, Karangjati, Geneng maupun titik perbatasan lainya semisal Sine, telah dilakukan pengawasan ekstra ketat pasca munculnya klaster Temboro, hal yang sama juga diperlakukan bagi para pemudik dari zona merah.
Penulis : Ferdy Raspiantori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar